Beranda | Artikel
Menjalankan Shalat Diwaktunya
Senin, 1 November 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Menjalankan Shalat Diwaktunya ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 25 Rabiul Awal 1443 H / 1 November 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Fiqih Seputar Shalat Isya’ dan Subuh

Kajian Fiqih Tentang Menjalankan Shalat Diwaktunya

Menjalankan shalat diwaktunya

Kewajiban untuk shalat diwaktunya termasuk di antara kewajiban yang sangat ditekankan di dalam bab shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu diwajibkan kepada kaum mukminin berdasarkan waktu yang telah ditentukan.” (QS. An-Nisa[4]: 103)

Kewajiban ini sangat ditekankan. Makanya tidak boleh mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya, apapun alasannya.

Misalnya ada orang yang junub dan tidak mendapatkan air, tidak mendapatkan pasir atau debu, maka tetap diperintahkan untuk shalat diwaktunya. Atau mungkin ada orang dipenjara dan tidak bisa melakukan wudhu, juga tidak bisa melakukan tayamum, juga tidak bisa bergerak, maka tetap diwajibkan shalat diwaktunya. Atau mungkin ada orang yang bajunya najis tapi dia tidak mendapatkan baju lain selain itu, dan juga tidak bisa mencucinya, maka dia tetap diwajibkan untuk shalat diwaktunya. Atau mungkin ada orang yang tidak punya baju sehingga auratnya terbuka, maka orang yang seperti ini juga tetap diwajibkan untuk shalat diwaktunya.

Ketika dia sudah shalat diwaktunya, maka dia tidak disyariatkan untuk meng-qadha shalatnya diwaktu yang lain.

Begitu pentingnya waktu di dalam shalat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadikan amalan ini sebagai amalan yang paling afdhal. Di dalam hadits Ibnu Mas’ud Radiallahu Ta’ala ‘Anhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala?” Dalam riwayat lain redaksinya “Amalan apakah yang paling afdhal?”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

الصَّلاَةُ عَلىَ وَقْتِهَا

“Shalat diwaktunya.” (HR. Bukhari Muslim)

Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat diawal waktunya. Itulah amalan yang paling afdhal.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab dengan jawaban ini, maka ini menunjukkan bahwa waktu shalat itu sangat penting di dalam ibadah shalat. Jangan sampai kita menyepelekan masalah waktu shalat ini. Bahkan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang umatnya untuk mengikuti pemimpin yang mengakhirkan shalatnya (padahal masih di dalam waktu shalat).

Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengatakan kepadaku:

كيف أنت إذا كانت عليك أمراء يميتون الصلاة، أو قال: يؤخرون الصلاة عن وقتها؟

“Bagaimana engkau apabila dipimpin oleh pemimpin-pemimpin yang mematikan shalat, mereka mengakhirkan shalat dari waktunya?”

Aku pun mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku wahai Rasulullah?”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

“Shalatlah kamu diwaktunya. Apabila engkau bisa shalat bersama mereka, maka shalatlah bersama mereka lagi. Karena sesungguhnya shalat itu menjadi shalat sunnah bagimu.” (HR. Muslim)

Jadi pemimpin ini tidak melakukan shalat di luar waktunya (masih diwaktunya), namun dia lakukan diakhir. Pesan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada sahabat Abu Dzar (ini umum untuk umatnya), apabila keadaannya demikian maka kita shalat diawal waktu.

Ini menunjukkan bahwa kewajiban shalat di dalam waktu yang ditentukan oleh syariat merupakan kewajiban yang sangat ditekankan. Banyak sekali orang-orang dizaman ini yang menyepelekan masalah waktu shalat. Ada orang-orang yang lebih mendahulukan pekerjaannya, sehingga akhirnya dia sering meninggalkan shalat sampai keluar waktu. Dia berfikir mudah saja bisa diqadha. Padahal apabila ini benar-benar dilakukan secara sengaja, maka sungguh ini merupakan dosa besar.

Kapan seseorang dikatakan telah menjalankan shalat diwaktunya?

Menit ke-15:14 Kapan seseorang mendapatkan kewajiban menjalankan shalat diwaktunya? Kapan seseorang dikatakan telah melakukan shalat diwaktunya?

Ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini. Ada yang mengatakan shalat dikatakan dilakukan diwaktunya ketika seseorang telah melakukan takbiratul ihram diwaktunya. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, begitu pula yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad.

Di antara alasan mereka karena takbiratul ihram adalah bagian dari shalat. Dan shalat adalah suatu ibadah yang tidak terpisahkan. Ketika seseorang sudah melakukan takbiratul ihram diwaktu shalat, maka berarti dia sudah mendapatkan shalat secara lengkap.

Ini juga berlaku pada masalah kapan seseorang diwajibkan menjalankan shalat diwaktunya? Jawabnya yaitu ketika dia sudah mendapatkan waktu sekadar takbiratul ihram. Misalnya ada orang haid kemudian suci diakhir waktu yang bisa dia gunakan untuk bertakbiratul ihram. Jika demikian, maka dia wajib menjalankan shalat untuk waktu itu.

Dalil yang kedua dari Sabda Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

من أدرَك من العصر سجدةً قبل أن تغرب الشمس؛ أو من الصبح قبل أنْ تطلع، فقد أدرَكها

“Barangsiapa yang mendapatkan dari shalat asharnya satu sujud saja sebelum terbenamnya matahari, atau mendapatkan dari shalat subuhnya satu sujud saja sebelum terbit matahari, maka dia benar-benar telah mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Muslim)

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50968-menjalankan-shalat-diwaktunya/